TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Perbincangan terkait pembagian anggota di setiap komisi sedang hangat-hangatnya dibahas di Dewan Perwakilan Daerah Minahasa Utara.
Anggota DPRD Minut Altje Polii berpendapat, pembagian komisi tergantung dari partai yang akan mengaturnya.
"Saya siap jika partai mengatakan di komisi A berarti disitu, intinya siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan perwakilan dari masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, semua komisi pada intinya sama tidak ada yang istilahnya tempat kering dan tempat basah. "Pada intinya semua anggota dewan yang ditempatkan di tiap komisi harus menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sehingga tujuan melayani masyarakat dapat tercapai," tutur Altje.
Anggota dewan kata Altje adalah perwakilan dari masyarakat, jadi keluhan dan aspirasi mereka harus didengarkan serta ditindaklanjuti sehingga masyarakat benar-benar percaya dengan wakil rakyat pilihan mereka.
"Sebagai anggota dewan harus bekerja secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara kedepannya," pungkas Altje. (kel)
Baca selengkapnya di Tribun Manado edisi cetak Jumat besok (31/10/2014)
Update terus informasi terbaru di www.tribunmanado.co.id
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Ada Istilah 'Tempat Kering' dan 'Tempat Basah' di DPRD
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/10/tak-ada-istilah-tempat-kering-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Ada Istilah 'Tempat Kering' dan 'Tempat Basah' di DPRD
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Ada Istilah 'Tempat Kering' dan 'Tempat Basah' di DPRD
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar