Pembawa Lari Uang BNI Divonis 12 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 26 September 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakin Pengadilan Negeri Manado, Kamis (25/9/2014), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Jolly Mumek, pembawa lari uang BNI sebesar Rp 7,7 miliar. Vonis juga diperberat dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Verra L Lihawa didampingi Djainuddin Karanggusi dan Vincentius B Trisnaryanto sebagai Hakim Anggota. Jolly yang mendengar vonis itu hanya diam. Kepalanya tertunduk, kedua tangannya saling mengunci.

"Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Untuk barang bukti dikembalikan ke Bank BNI," kata Verra kemudian mengetukkan palu di depanya.

Keluarga Jolly Mumek tampak sedih seusai mengikuti sidang putusan tersebut. Tepat di luar ruang tahanan pengadilan, Ayen Mumek (18), putra Jolly, menunggu ibunya berbincang dengan ayahnya yang terhalang oleh pintu jeruji besi. "Sedih mendengar putusan hakim. Tapi harus terima, apapun yang terjadi," ujar Ayen bernada rendah.

Ayen saat itu tampak tidak panik. Menurutnya masih ada banding. Selain itu, ada hal positif di balik semuanya. "Semua masalah pasti ada jalan keluar," kata dia.

Tanpa ayah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, Ayen ingin melamar menjadi anggota TNI. Bersama ibu dan adiknya perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, mereka tinggal di rumah yang sebentar lagi habis masa kontrak.

"Karena selama ini kami dibantu saudara. Semoga ayah mendapat hukuman yang seringan-ringannya, yang terbaik," harap Ayen.

Sementara, istri Jolly tampak menghapus air mata saat berbincang dengan Jolly yang tidak diizinkan keluar dari ruangan tahanan. Saat Tribun mencoba menghampirinya untuk diwawancara, ia malah menangis tanpa sepatah kata, hanya menggelengkan kepala.

Keluar dari ruangan, saat ditanya soal putusan itu, Jolly mengaku masih akan membahas rencana banding bersama pengacaranya, Deti Lera. "Karena ini anak saya tidak jadi kuliah," ujar Jolly.

Vonis Jolly tersebut setara dengan Angelina Sondakh, pelaku korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie, sapaan mantan Putri Indonesia itu, oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung divonis 12 tahun penjara plus membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Vonis Jolly bahkan lebih tinggi dibanding Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun, juga lebih tinggi daripada mantan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin yang divonis 7 tahun. Hukuman bagi Jolly juga lebih tinggi daripada Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiah, yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.(alp)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pembawa Lari Uang BNI Divonis 12 Tahun Penjara

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/09/pembawa-lari-uang-bni-divonis-12-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pembawa Lari Uang BNI Divonis 12 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pembawa Lari Uang BNI Divonis 12 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger