TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hanya berlangsung satu putaran. Pasangan yang mendapatkan suara terbanyak otomatis akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tanpa syarat harus memenangkan lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (3/7/2014). Alasan utama yang disampaikan MK yaitu Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon sehingga tidak diperlukan putaran kedua. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pilpres UU No 42 Tahun 2008.
Dalam pasal 159 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 diatur mengenai syarat pasangan calon lolos menjadi presiden dan wakil presiden. Mengacu pada ketentuan UUD 1945, menurut MK, pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut baru berlaku manakala pasangan calon lebih dari dua.
"Walau tidak ada penegasan bahwa pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasangan calon, tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasangan calon," kata majelis.
Mengenai pilpres kali ini yang hanya diikuti dua pasangan calon, Mahkamah Konstitusi berpendapat pada tahap pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia. Selain itu calon presiden sudah didukung gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan keterwakilan seluruh wilayah Indonenesia.
"Dengan demikian tujuan kebijakan pemilihan presiden yang mepresentasikan seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi," kata Alim.Oleh karena itu MK menyatakan pemilihan putaran kedua tidak perlu dilakukan manakala pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
Uji materiil i diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait serta Haposan Situmorang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyakini semua pihak puas terhadap putusan ML tersebut. "Sudah puas semuanya. Sebetulnya ini sudah bisa diperkirakan banyak pihak yaitu akan berlangsung satu putaran. Secara matematis, kalau kita mau berhitung, pilpres hanya berlangsung satu putaran," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta.
Namun, lanjut Arief, soal penafsiran UU Pilpres disidangkan ke MK sehingga ada kepastian. "Meski sudah diyakini, namun perlu legalitas, nah sekarang legalitas tersebut sudah keluar dari MK. Tidak perlu polemik lagi, " ujar Arief.
Arief mengatakan meski dapat diprediksi, KPU sudah mempersiapkan apabila keputusan tidak sesuai dengan perkiraan. "KPU sudah menpersiapkan diri sejak dulu meskipun belum ada putusan MK. KPU sudah menpersiapkan apa yang harus dilakukan," ujar Arief.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu. "Saya sampaikan kami akan tindak lanjuti apapun putusannya. Putusan MK adalah final dan mengikat," ujar Husni Kamil Manik.
Namun ia belum dapat menjelaskan apa respon yang akan dilakukan KPU. "Pleno untuk membahasa itu hanya memerlukan waktu satu hari saja kok. Mungkin saja putusan MK sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Husni.
Kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menghargai keputusan MK. Tim Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Ahmad Basarah, berkeyakinan jagonya akan memang dalam satu putaran.
Basarah mengatakan MK pasti telah mepertimbangkan keputusan itu secara konstitusional. Namun, ia membantah terkait dengan keyakinan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla bakal menang dalam satu putaran.
"Keputusan MK itu tidak bisa dibaca kepentingan orang per orang tetapi kepetingan bersama untuk menegakkan asas konstitusi," ujar Wasekjen PDI Perjuangan itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pilpres 2014 Hanya Satu Putaran
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/07/pilpres-2014-hanya-satu-putaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pilpres 2014 Hanya Satu Putaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pilpres 2014 Hanya Satu Putaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar