TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Warga yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak perlu resah tak bisa memberi hak suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat hari pelaksanaan. Demikian disampaikan Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, Selasa (1/7/2014).
Warga yang belum terdaftar dalam DPT disebut sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Di Minahasa sendiri, berdasarkan hasil pleno ada 462 DPK. "Tak beda jauh dengan Pileg lalu. Bagi masyarakat Minahasa wajib memilih, yang namanya tidak masuk dalam DPT bisa mengunakan hak dengan menunjukkan KTP atau KK yang berlaku. Jadi sebelum dilakukan pemungutan suara, warga bisa mendaftar pada penyelenggara Pemilu di TPS setempat," ungkap Tinangon.
Lebih lanjut, jika masyarakat wajib pilih tidak memiliki KTP maupun Kartu Keluarga, masih ada alternatif lain. "Dan jika tak punya KTP atau Kartu Keluarga, bisa menggunakan surat keterangan domisili berdasarkan alamat yang tertera dalam KTP. Untuk warga yang pindah domisili setelah penetapan DPT juga dapat diakomodasi di tempat baru atau pindah daerah pemilihan," ujarnya.
Ia optmis angka partisipasi masyarakat dalam Pilpres kali ini akan naik. Jika sebelumnya pada Pileg lalu hanya menyentuh 79 persen, pihaknya optimis kali ini akan naik signifikan. "Optimis naik, karena pengalaman lalu Pilpres jauh lebih tinggi dari Pileg. Apalagi kedua pasang Capres dan Cawapres ini punya pengaruh besar untuk masyarakat. Kami harap seluruh masyarakat Minahasa, yang wajib pilih, untuk bisa memberikan hak suara," tuturnya. DPT Minahasa tercatat ada 269.624.
Anda sedang membaca artikel tentang
Nama tak Ada di DPT, Pemilih Bisa Pakai KTP atau KK
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/07/nama-tak-ada-di-dpt-pemilih-bisa-pakai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nama tak Ada di DPT, Pemilih Bisa Pakai KTP atau KK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nama tak Ada di DPT, Pemilih Bisa Pakai KTP atau KK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar