TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satu lagi elite politik yang pernah menjabat Menteri Kehutanan, MS Kaban, dinyatakan menerima aliran dana suap dari terdakwa Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom, pemenang tender proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu.
"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo, keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanya merupakan upaya bagi keduanya untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," kata hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sinung Hermawan, Selasa (2/7/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Anggoro Widjojo. Menurut majelis, Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Majelis hakim pun menilai, bantahan Anggoro dan MS Kaban bertentangan dengan keterangan saksi ahli akustik forensik dan alat bukti yang semuanya dihadirkan dalam persidangan. Semua itu menurut majelis hakim secara gamblang menjelaskan fakta adanya suap dari Anggoro kepada Kaban.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membuka transkrip SMS antara Anggoro dan Kaban yang membicarakan pemberian suap.
Majelis menyatakan suap kepada Kaban berupa uang 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, dan cek perjalanan Rp 50 juta.
Bukti lain berupa rekaman pembicaraan antara Anggoro dengan Kaban melalui telepon. Saksi apakah akustik forensik memastikan suara dalam rekaman itu identik dengan suara Anggoro dan Ka'ban, yang membahas pemberian suap.
Selain itu Anggoro juga membiayai pemasangan lift di Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008, sesuai permintaan Kaban. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama seharga 58.581 dolar AS. Biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening yang diajukan Anggoro Widjojo dan penasihat hukumnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
MS Kaban Juga Kebagian Suap Anggoro
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/07/ms-kaban-juga-kebagian-suap-anggoro.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MS Kaban Juga Kebagian Suap Anggoro
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MS Kaban Juga Kebagian Suap Anggoro
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar