Caleg Perlu Tahu Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

Written By Unknown on Senin, 07 April 2014 | 11.35

Reidy Sumual
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

TRIBUNMANADO.CO.ID- Komisi Informasi memberikan kemudahan bagi publik untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa pemilu kali ini, publik bisa mendapatkan informasi yang dikelola, disimpan, dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilu pada setiap tahapan. Selain jaminan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga diperjelas dalam Peraturan Komisi Informasi.

Kemudahan tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengekta Informasi Pemilu, telah dijelaskan secara rinci, prinsipnya publik jangan dipersulit untuk menginginkan pemilu yang jujur.

Aturan ini dikeluarkan karena jika mengacu pada PerKI sebelumnya saja, pemohon informasi khusus informasi pemilu akan terbentur waktu dan bisa terancam kadaluarsa sementara tahapan Pemilu berjalan seiring dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Kalau harus menunggu 100 hari kerja hingga bersengketa di Komisi Informasi sebagaimana regulasi sebelumnya, bisa saja tahapan pemilu sudah selesai baru informasi yang diminta mendapatkan kepastian diperoleh atau tidak, maka munculah PerKI yang baru.

Permohonan informasi yang diatur untuk badan publik yang selama ini disengketakan ke Komisi Informasi harus melalui beberapa tahap yaitu 10 hari kerja, 7 hari kerja, dan 30 hari kerja. Dalam kondisi ini, pemohon informasi pemilu tidak akan efisien. Sehingga PerKi Nomor 1 Tahun 2014 memberikan kepraktisan bagi pemohon termasuk para calon legislatif.

Perbedaan waktu yang diatur sekarang adalah, dua hari kerja setelah permohonan itu diajukan pihak KPU/Bawaslu harus memberikan jawaban kepada pemohon atas informasi yang diminta. Jawaban tersebut antara lain informasi yang diminta di bawah penguasaannya atau tidak. Pasal 3 poin 7 PerKI ini mengatur dengan jelas sehingga semua caleg, termasuk masyarakat umum, bisa mendapatkan kepastian memohon informasi ke penyelenggaran pemilu sekaligus mengajukan permohonan bersengketa ke Komisi Informasi, karena prinsip transparansi dan jujur dalam tahapan pemilu yang ditunggu publik.

Sudah di Lembar Negara

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono di Jakarta mengeluarkan statement bahwa PerKi ini telah dilembarnegarakan yaitu Berita Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 28 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses sengketa di Komisi Informasi diajukan dua hari kerja sejak tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh pemohon atau berakhirnya jangka waktu tiga hari kerja untuk atasan PPID memberikan tanggapan tertulis. Berharap regulasi ini dipahami oleh publik termasuk para caleg. Oleh karena itu seluruh Komisi Informasi provinsi se-Tanah Air bisa membantu memberikan penjelasan agar transparansi pemilu bisa tercapai.


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg Perlu Tahu Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/caleg-perlu-tahu-prosedur-penyelesaian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg Perlu Tahu Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg Perlu Tahu Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger