TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU- Panitia pengawas pemilu kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menemukan satu pelanggaran pemilu berupa dugaan politik uang.
Menurut laporan ada seorang warga menerima amplop dari tim sukses caleg dari partai tertentu Sabtu (29/3/2014). Warga itu sendiri yang kemudian melaporkankan hal tersebut ke Panitia Pengawas Lapangan. Akan tetapi, hingga saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh panwas kabupaten.
Aktivis Bolsel Andika Hasan mengatakan, Panwaslu harus berani memberikan sanksi bagi caleg parpol yang mempraktekan politilk uang.
"UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu pasal 86 memuat pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pasal ini juga ada celahnya, caleg biasanya mensiasati dengan memberikan suvenir, atau si pemberi tidak terdaftar dalam tim sukses, perlu kejelian untuk menelusurinya," katanya.
Menurutnya, panwaslu harus berani menyelidiki dugaaan kasus politik uang tersebut. Ketidakmampuan untuk bertindak bisa membuat masyarakat curiga terhadap netralitas panwaslu.
"Bisa saja masyarakat berpikir kalau panwaslu bermain curang bersama caleg. Kami tidak menuduh. Tapi harus ada upaya dari panwaslu untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Ketua Panwas Bolsel Jarwadi Sirwan sebelumnya sudah menjelaskan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan sebab laporan tersebut sudah tercatat dalam Formulir PK.9 atau berita acara temuan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Aktivis Desak Panwaslu Bolsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Politik Uang
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/aktivis-desak-panwaslu-bolsel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aktivis Desak Panwaslu Bolsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Politik Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aktivis Desak Panwaslu Bolsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Politik Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar