KPK Blusukan Cari Bukti Pemberian Uang Anas di Kongres

Written By Unknown on Rabu, 12 Maret 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berpencar ke sejumlah daerah untuk mencari bukti dugaan pemberian uang oleh Anas Urbaningrum kepada politisi Partai Demokrat terkait penyelenggaraan kongres partai itu di Bandung, 2010. Penelusuran dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.

Sebelumnya, penyidik menyita satu rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan lima bidang tanah di Yogyakarta. Penyitaan ini terkait penetapan KPK yang menyangka Anas melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 3 UU TPPU terkait dengan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 4 UU TPPU menjerat setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana. Pelanggaran kedua pasal ini diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan Anas memberikan uang kepada sejumlah politisi Partai Demokrat di daerah untuk kemenangannya sebagai ketua umum di kongres. Sebelumnya, sejumlah ketua DPD Partai Demokrat mengakui mendapat uang dollar Amerika Serikat dengan jumlah bervariasi dan telepon seluler Blackberry saat kongres Partai Demokrat di Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, KPK masih menelusuri aset-aset terkait sangkaan TPPU terhadap Anas. "Sampai hari ini, penyitaan baru dilakukan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Yogyakarta," kata Johan, Selasa (11/3), di Jakarta.

Salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu, membantah bahwa tanah di Yogyakarta yang disita KPK dibeli kliennya. "Itu mertua Mas Anas sendiri yang beli. Kalau yang di Jakarta memang Mas Anas yang beli," kata Carrel. Carrel menuding upaya KPK menyita aset-aset tersebut terlalu dini karena belum jelas tindak pidana asal kliennya.

Kemarin, KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi, antara lain Arcy Aditya Brahma dari PT Yellowfin, pensiunan notaris Lilis Aang Sutisna, dan konsultan properti Bayu Rachmat Wiseso.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Blusukan Cari Bukti Pemberian Uang Anas di Kongres

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/kpk-blusukan-cari-bukti-pemberian-uang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Blusukan Cari Bukti Pemberian Uang Anas di Kongres

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Blusukan Cari Bukti Pemberian Uang Anas di Kongres

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger