TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO-Ketua bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menuturkan bahwa lembaga yang akan melakukan survei pemilu harus melakukan kegiatannya sebelum pada masa tenang. Tepatnya surver dilakukan pada 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 9 Maret.
Demikian disampiakan Herwyn dalam FGD Kajian Peraturan Perundang-Perundangan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Sulut bekerja sama dengan Indonesia Obsever dan Tribun Manado, Selasa (4/3). "Ada sanksi jika dilakukan pada hari tersebut," ucapnya.(dru)
Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: Andrew_Pattymahu
Anda sedang membaca artikel tentang
Herwyn: Survei Tak Bisa Dilakukan pada Masa Tenang
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/herwyn-survei-tak-bisa-dilakukan-pada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Herwyn: Survei Tak Bisa Dilakukan pada Masa Tenang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Herwyn: Survei Tak Bisa Dilakukan pada Masa Tenang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar