Edi dan Stanly tak Berkutik

Written By Unknown on Jumat, 14 Maret 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, EP alias Edi (17) dan SP alias Stenly (17) tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian usai mencuri di rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kelurahan Bumi Beringin, Kamis (15/3) sekitar pukul 11.30 Wita.  Dari kedua tangan pencuri ditemukan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, rumah dinas tersebut kebetulan dalam keadaan kosong, karena Ketua Pengadilan Tinggi Mabrug Nur sedang bertugas ke Jakarta.

Saat itu, sopir Ketua Pengadilan Tinggi Hengky Kures yang hendak memasukkan mobil ke dalam garasi curiga ketika melihat pintu belakang rumah dinas tersebut dalam keadaan terbuka.

Ia langsung menghubungi penjaga rumah untuk menanyakan keadaan rumah, namun sang penjaga rumah mengatakan, bila rumah tersebut dalam keadaan terkunci.

Kecurigaannya semakin menguat dan ia berkayikan bila rumah majikannya telah dimasuki maling. Saat itu juga, ia langsung menelepon anggota patroli pengawal (patwal) lalu lintas di rudis kejaksaan yang bersebelahan untuk datang. Hengky juga kemudian menelpon beberapa pegawai lainnya untuk datang ke rumah dinas.

Tak lama kemudian, rumah dinas pun dikelilingi para pegawai dan Anggota Patwal tersebut, sementara kedua tersangka  sedang menggasak barang-barang di dalam rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi tersebut. Setelah mencuri beberapa barang dan saat hendak keluar dari pintu belakang, keduanya langsung dibekuk tanpa ada perlawanan dan kemudian diserahkan ke Mapolresta Manado bersama barang buktinya.

Dari keduanya ditemukan barang bukti seperti sejumlah uang sebesar Rp 6.435.000, Laptop Toshiba, DVD, 4 buah jam tangan, 1 buah batu mutiara, 3 buah gelang emas, 1 cincin Ikahi, 1 cincin emas, 3 buah lambang cakra dari emas, 2 buah kalung emas dan 1 buah kalung emas putih.

Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto melalui Kasat Reskrim AKP Dewa Made Palguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Dua pelakunya  sudah ditangkap, dan sedang dibawa untuk pengembangan TKP lainnya," kata Palguna. (def)

Barang yang Dicuri
- Uang Rp 6.435.000
- Laptop Toshiba
- DVD
- Empat buah jam tangan
- Satu buah batu mutiara
- Tiga buah gelang emas
- Satu cincin Ikahi
- Satu cincin emas
- Tiga buah lambang cakra dari emas
- Dua buah kalung emas
- Satu buah kalung emas putih.


Anda sedang membaca artikel tentang

Edi dan Stanly tak Berkutik

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/edi-dan-stanly-tak-berkutik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Edi dan Stanly tak Berkutik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Edi dan Stanly tak Berkutik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger