
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
TRIBUNMANADO. CO.ID, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meyakini bila pihak Kementerian Dalam Negeri tak akan menabrak peraturan, dengan gegabah memberhentikan Atut.
Atut sendiri saat ini sudah menyandang status tersangka KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mekanisme perundang-undangan, karena saya pikir Kemendagri pun tidak akan melanggar undang-undang," kata Firman, Minggu (29/12/2013).
Menurut Firman, pemberhentian sementara atau nonaktif biasanya akan diterapkan bila tersangka tersebut sudah meningkat menjadi terdakwa.
Karena itu, Firman berharap Kemendagri tetap mengacu pada peraturan berlaku. Dirinya juga berharap agar KPK bisa fair menjalankan tugasnya, dengan tidak menjadikan penahanan Atut serbagai upaya mengisolasi kewenangannya sebagai kepala daerah.
Kami berharap mekanisme perundang-undangan dijalankan, kami menginginkan penahanan ini jangan menjadi isolasi kekuasaan Ibu Atut sebagai kepala pmerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain," kata Firman.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kubu Atut Yakin Kemendagri Tak Tabrak Peraturan
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/12/kubu-atut-yakin-kemendagri-tak-tabrak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kubu Atut Yakin Kemendagri Tak Tabrak Peraturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kubu Atut Yakin Kemendagri Tak Tabrak Peraturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar