Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut S H Sarundajang akhirnya menetapkan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 1,900,000
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Christiano Talumepa kepada Tribun Manado, Minggu (10/11).
"Pak gubernur sudah tandatangani UMP, sebesar Rp 1,9 juta," ungkapnya.
Angka itu kembali menempatkan Sulut sebagai Provinsi yang UMPnya tertinggi di Sulawesi dan Malukuu "lebih besar dari Sulawesi Selatan, yang terbesar di Pulau Sulawesi dan Maluku," ujar mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut ini.
Adapun, Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP sebesar Rp 1,800,000.
Saat ditanya UMP Sulut terkesan ada unsur menandingi UMP Sulsel, Talumepa membantahnya, "Ah tidak, Kan dari dulu memang UMP Sulut lebih tinggi, dan kali tetap yang paling tinggi. Kalau sekarang lebih tinggi Rp 110 ribu, 2014 beda Rp 100 ribu," kata dia.
Talumepa mengatakan penetapan UMP itu sudah sesuai kajian yang matang dewan pengupahan berdasarkansurvey Kondisi Hidup Layak, kemudian mempertimbangan kesejahteraan buruh dan kelangsungan bisnis pengusah.
Dengan ditetapkan UMP Sulut, harapan buruh menuntut UMP sebesar Rp 3,5 juta kandas sudah.
Franky Mantiri, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh menyatakan, kekecewaannya atas penetapan UMP tersebut.m
Dari hitung-hitungannya, ada kenaikan 20 persen lebih dari UMP 2013 Rp 1,550,000, atau nominal kenaikannya sebesar 350 ribu.
"Yang jelas kalau gubernur menetapkan kenaikan 20 persen lebih tentu jauh dari harapan buruh, dan. yang jelas kami tetap menolak," Katanya.
Kalau pun Pemerintah menolak permintaan Rp 3,5 juta, minimal keputusan menaikan UMP sebesar 50 persen.
"Kami berharap Pemerintah mengkaji kembali, karena harapan 3,5 juta sudah sesuai survei KHL dalam 15 Kabupaten kota. Minimal 50 persen, agar upah yang ada disini, bisa memenuhi kehidupan buruh setiap bulan," ungkapnya.
Kalau pemerintah memenuhi permintaan buruh, Apa nanti perusahan mampu memenuhi kewajibannya? Mantiri mengatakan, persoalannya bukan menyangkut mampu dan tidak mampu.
"Kalau memang nanti perusahan tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan, ada mekanismenya. Nanti diaudit apa memang benar terbukti tidak mampu, jangan belum apa-apa ssudah bilang tidak mampu haruss diaudit, supaya ada transparansi," kata dia.
Atas keputusan Gubernur tersebut, Mantiri mengatakan, akan kembali turun ke jalan melakukan aksi protes lewat demonstrasi."Kita akan demo tanggal 11 November, bersama-sama dengan aksi nasional," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
UMP Sulut Rp 1,9 Juta
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/11/ump-sulut-rp-19-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMP Sulut Rp 1,9 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar