Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal

Written By Unknown on Kamis, 22 Agustus 2013 | 11.35

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID,  KOTAMOBAGU -  Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu menertibkan spanduk dan baliho ilegal yang tak menyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu.

Kepala DPKAD Kotamobagu, Abdullah Mokoginta memperkirakan sekitar 100 spanduk yang bergelantungan ilegal diturunkan.

"Paling banyak produk rokok," kata Abdulah di Kantor Waliktoa, Selasa (20/8).Selain itu,Penertiban reklame yang sudah berlangsung dua pekan ini petugas DPKAD ikut menyasar reklame kedaluwarsa.

Ia mengimbau, bagi pemilik reklame agar tak sembarang memasang sebelum mendapat izin.  "Saat ini kita masih beri pembinaan, ke depan tidak sembarangan lagi memasang tanpa izin. Penertiban ini sebagai langkah awal dan pembelajaran bagi semua agar menaati aturan yang ada," pungkasnya

Adapun, retribusi reklame setiap tahun menyumbang PAD kurang lebih Rp 200 juta.  Pantauan Tribun Manado, di Kantor DPKAD, usai spanduknya ditertibkan, salah satu distributor merek rokok datang menghadap ke Kantor DPKAD.  (ryo)


Anda sedang membaca artikel tentang

Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/08/reklame-produk-rokok-di-kotamobagu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger