Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu menertibkan spanduk dan baliho ilegal yang tak menyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu.
Kepala DPKAD Kotamobagu, Abdullah Mokoginta memperkirakan sekitar 100 spanduk yang bergelantungan ilegal diturunkan.
"Paling banyak produk rokok," kata Abdulah di Kantor Waliktoa, Selasa (20/8).Selain itu,Penertiban reklame yang sudah berlangsung dua pekan ini petugas DPKAD ikut menyasar reklame kedaluwarsa.
Ia mengimbau, bagi pemilik reklame agar tak sembarang memasang sebelum mendapat izin. "Saat ini kita masih beri pembinaan, ke depan tidak sembarangan lagi memasang tanpa izin. Penertiban ini sebagai langkah awal dan pembelajaran bagi semua agar menaati aturan yang ada," pungkasnya
Adapun, retribusi reklame setiap tahun menyumbang PAD kurang lebih Rp 200 juta. Pantauan Tribun Manado, di Kantor DPKAD, usai spanduknya ditertibkan, salah satu distributor merek rokok datang menghadap ke Kantor DPKAD. (ryo)
Anda sedang membaca artikel tentang
Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/08/reklame-produk-rokok-di-kotamobagu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Reklame Produk Rokok di Kotamobagu Banyak Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar