Utang Bukan Hutang

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 11.35

Oleh Asis Kamma, Peneliti di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara

PADA sebuah pasar tradisional, terjadi dialog antara seorang pedagang sayur dengan seorang rentenir sebagai berikut.

Pedagang sayur    : "Pak, maaf, saya belum bisa membayar hutang."

Rentenir        : "Pokoknya, Bapak harus bayar hutang sekarang!"

Pedagang sayur     : "Pak, tolonglah, saya belum punya uang sekarang, saya bayar bunganya saja dulu."

Rentenir         : "Tidak ada alasan! Bapak sudah dua bulan tidak bayar hutang!"

Sepintas kata hutang dalam dialog di atas tidak menimbulkan masalah dan mungkin biasa terdengar di telinga kita. Apakah kata hutang pada kalimat di atas sudah benar? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pencantuman kata ini adalah sebagai berikut hutang àutang, artinya kata hutang mengacu kepada kata utang. Utang berarti uang yang dipinjam dari orang lain. Oleh karena itu, makna dialog di atas adalah seseorang yang sudah meminjam uang orang lain, sehingga pemakaian kata yang benar adalah utang bukan hutang.

Dengan demikian dialog di atas seharusnya berbunyi sebagai berikut.

Pendagang sayur    : "Pak, maaf, saya belum bisa membayar utang."

Rentenir        : "Pokoknya, Bapak harus bayar utang sekarang!"

Pedagang sayur     : "Pak, tolonglah, saya belum punya uang sekarang, saya bayar bunganya saja dulu."

Rentenir         : "Tidak ada alasan! Bapak sudah dua bulan tidak bayar utang!"

Persoalan kata seperti di atas cukup banyak terjadi pada kosakata bahasa Indonesia. Kita dapat mengambil contoh kata imbau. Arti kata imbau dalam KBBI adalah panggil; sebut; pintakan; serukan. Kata imbau juga membentuk kata mengimbau yang berarti memanggil; meminta atau menyerukan dengan sungguh-sungguh; mengajak. Selain itu, kata imbau juga dapat membentuk kata imbauan yang berarti panggilan, permintaan (seruan) atau ajakan. Sebagian masyarakat masih sering mengucapkan atau menuliskan kata menghimbau dan himbauan seperti berikut.

-    Pemerintah menghimbau agar penduduk melaksanakan program Keluarga Berencana.

-    Hanya sebagian masyarakat Desa Sukamaju saja yang melaksanakan himbauan lurahnya.

Penggunaan kata menghimbau dan himbauan pada kalimat di atas tidak tepat karena kata tersebut dibentuk dari kata dasar imbau bukan himbau sehingga kalimat yang benar seharusnya berbunyi:

-    Pemerintah mengimbau agar penduduk melaksanakan Program Keluarga Berencana.

-    Hanya sebagian masyarakat Desa Sukamaju saja yang melaksanakan imbauan lurahnya.

Jadi, penggunaan kata mengimbau dan imbauan yang bermakna meminta atau menyerukan dengan sungguh-sungguh dalam kalimat-kalimat di atas sudah dilaksanakan sesuai dengan makna kalimatnya yaitu pemerintah mengajak atau menyerukan pelaksanaan Program Keluarga Berencana dan seruan lurah di Desa Sukamaju hanya sebagian saja masyarakatnya.

Semoga dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan pencerahan kepada pembaca agar penggunaan kata utang, mengimbau, dan imbauan dapat diterapkan dengan benar, baik dalam percakapan lisan maupun tulis.(*)

-----------
KLINIK BAHASA
Kerja Sama Tribun Manado dan Balai Bahasa Sulut
Redaksi menerima pertanyaan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pertanyaan dikirimkan melalui email redaksi tribunmanado01@gmail.com dan akan dijawab oleh Balai Bahasa Sulawesi Utara. Pertanyaan juga bisa ke email balaibahasamanado@yahoo.com; faksimile (0431) 856541 atau hubungi nomor telepon (0431) 843301.
-----------


Anda sedang membaca artikel tentang

Utang Bukan Hutang

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/utang-bukan-hutang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Utang Bukan Hutang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Utang Bukan Hutang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger