Ahok Tantang Sesama Pejabat Buka-bukaan Harta Pribadi

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gara-gara terus dikritik soal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) marah. Ahok tak terima jika dana CSR yang digunakan oleh Pemprov DKI itu disebut sebagai dana siluman.

Ahok heran, mengapa penggunaan dana CSR terus disorot dan dikritik. Padahal, menurutnya, banyak hal lain yang wajib dikritisi.

"Kalau kamu enggak percaya coba kamu cari pejabat-pejabat dengan gaji kecil kenapa hidup mewah, kenapa kalian tidak ribut, kenapa tidak minta pejabat buktikan hartanya, pembayaran pajaknya, gaya hidupnya, kenapa kalian tidak ribut? Kenapa kalian tidak pernah ribut kepada saya gitu lho, lu periksa dong, bisa digantung di Monas semuanya jika mau buktiin harta itu semua. Coba Anda buktikan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (22/7) kemarin.

Ahok sendiri telah mempublikasikan rincian gajinya lewat website pribadinya, www.Ahok.org. Bahkan bukti Slip Setoran (gaji dan tunjangan) pun terpampang di website.

Tanpa ada permintaan Ahok, setiap pejabat negara seharusnya memang melaporkan harta kekayaannya. Seperti dilansir dari situs kpk.go.id, kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
3. Menteri.
4. Gubernur.
5. Hakim.
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti; Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polisi, jaksa, penyidik, dan panitera pengadilan.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(mdk)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ahok Tantang Sesama Pejabat Buka-bukaan Harta Pribadi

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/ahok-tantang-sesama-pejabat-buka-bukaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ahok Tantang Sesama Pejabat Buka-bukaan Harta Pribadi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ahok Tantang Sesama Pejabat Buka-bukaan Harta Pribadi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger