Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 11.35

Tribun Manado - Jumat, 3 Mei 2013 11:16 WITA

TRIBUNMANADO.CO.ID-Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Bagaimana kronologi penyerahan diri Susno? Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Basrief, Untung menyampaikan keninginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013 .

"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personil dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.

"Kepada mereka saya bicarakan rencana ini dan tidak ada satupun yang lain untuk ikut dalam pelaksaan eksekusi kecuali saya perintahkan satu atau dua jaksa untuk eksekutor. Jadi tidak lebih dari empat orang," kata Basrief.

Basrief menjelaskan, Susno hadir di Lapas Klas II A Cibinong pukul 23.10 WIB. Empat orang jaksa yang ditunjuk sudah berada di lokasi. Setelah itu, dilakukan proses administrasi di Lapas hingga berakhir pukul 23.30 WIB. Susno menandatangani seluruh berita acara.

"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi sudah selesai dan Pak Susno berada di Lapas Klas II A Cibingong," pungkas Basrief.

Seperti diberitakan, sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, namun tak berhasil.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/05/kronologi-penyerahan-diri-susno-duadji.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger