Tribun Manado - Senin, 8 April 2013 12:19 WITA
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU
- Ratusan warga Desa Moyag, Kotamobagu Timur, geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Senin (8/4/2013). Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kotamobagu menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.PTUN Manado telah mengabulkan gugatan Rusmin Mamonto kepada Pemko Kotamobagu. Gugatan tersebut terkait pemberhentian Rusmin dari jabatan sebagai Sangadi Desa Moyag Induk melalui SK 120. PTUN minta Wali Kota Kotamobagu untuk mencabut SK 120 tersebut.
Pada aksi ini, warga mewakilkan kepada tiga pemangku adat di Desa Moyag Induk untuk menyerahkan salinan keputusan PTUN kepada Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan. Unjuk rasa ini diterima juga oleh Anggota DPRD Kotamobagu Yulianto Dotulong, Kabag Hukum Pemko Kotamobagu Haris Podomi, Inspektur Kotamobagu M Lobud dan Kepala Kesbangpol Kotamobagu Herman Aray.
Warga tetap bersikeras agar Rusmin kembali diangkat kembali sebagai sangadi. Padahal, Haris menjelaskan jika keputusan tersebut belum tetap karena ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN di Makassar. Penjelasan Kasie Intel Kejari Kotamobagu AH Mayangkara, yang berada di Kantor Dewan tentang belum bisa dieksekusi keputusan PTUN karena memang ada upaya banding tidak diterima warga.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ratusan Warga Moyag 'Geruduk' DPRD Kotamobagu
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/04/ratusan-warga-moyag-geruduk-dprd.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ratusan Warga Moyag 'Geruduk' DPRD Kotamobagu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ratusan Warga Moyag 'Geruduk' DPRD Kotamobagu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar