Tribun Manado - Senin, 11 Maret 2013 12:28 WITA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan penyandang disabilitas melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (11/02/2013). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 penyandang disabilitas dimaksudkan untuk tertib berlalulintas dengan memilki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk kaum difabel.
Berikut ini tips jika anda kehilangan SIM:
1. Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek/res terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan SIM tersebut. Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.
2. Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.
Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrean foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM anda masih berlaku.
Laporan Polisi seperti tersebut diatas bisa dipergunakan untuk mengurus surat-surat berharga lainnya seperti KTP atau Kartu ATM apabila mitra humas kehilangan dompet/tas
Anda sedang membaca artikel tentang
Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/03/baru-saja-kehilangan-sim-baca-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar