Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini

Written By Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | 11.35

Tribun Manado - Senin, 11 Maret 2013 12:28 WITA

TRIBUNNEWS/HERUDIN

Puluhan penyandang disabilitas melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (11/02/2013). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 penyandang disabilitas dimaksudkan untuk tertib berlalulintas dengan memilki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk kaum difabel.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Izin Mengemudi, sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya, anda wajib memiliki SIM. Tetapi apa yang mesti dilakukan, jika SIM yang sudah anda miliki tiba-tiba raib?

Berikut ini tips jika anda kehilangan SIM:

1. Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek/res terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan SIM tersebut. Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.

2. Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.

Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrean foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM anda masih berlaku.

Laporan Polisi seperti tersebut diatas bisa dipergunakan untuk mengurus surat-surat berharga lainnya seperti KTP atau Kartu ATM apabila mitra humas kehilangan dompet/tas


Anda sedang membaca artikel tentang

Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/03/baru-saja-kehilangan-sim-baca-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Baru saja Kehilangan SIM? Baca ini

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger