Bagaimana Urus Baru KTP Hilang?

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 11.35

Tribun Manado - Jumat, 22 Maret 2013 11:46 WITA


HALO Dinas Catatan Sipil. Saya kehilangan fisik e-KTP minggu lalu dan sudah melapor ke Polsek setempat juga ke Kantor Kelurahan. Bagaimana caranya supaya saya bisa mengurus kembali KTP yg baru?

Melapor ke Kecamatan ///
TERIMA kasih. Yang bersangkutan harus segera melapor ke Kantor Camat setempat dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Nantinya pihak kecamatan juga akan mengeluarkan laporan kehilangan untuk diteruskan ke Kantor Dinas Capil dan akan diteruskan ke Dirjen Adminduk. Dari situ Capil harus menunggu instruksi penerbitan KTP yang baru untuk dilakukan. Memang butuh waktu dan sementara Ybs bisa mendapatkan surat keterangan dari kecamatan sebagai penganti KTP hilang.

VENTJE R PONTOH, SH
Kadis Capil dan Kependudukan Kota Manado


Anda sedang membaca artikel tentang

Bagaimana Urus Baru KTP Hilang?

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/03/bagaimana-urus-baru-ktp-hilang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bagaimana Urus Baru KTP Hilang?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bagaimana Urus Baru KTP Hilang?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger