Tribun Manado - Minggu, 23 Desember 2012 22:50 WITA
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-
Wilayah pelabuhan di Minahasa Selatan, sebentar lagi akan memiliki surat keputusan untuk alih fungsi lahan.Kepastian tersebut diperoleh setelah Tetty Paruntu bersama Kadishut menghadiri ekspose hasil penelitian tim terpadu RTRW Provinsi di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dari hasil tersebut, ternyata disetujui usulan yang kami masukkan, termasuk didalammya alih fungsi lahan wilayah pelabuhan di Minsel," jelas Saul Buisang Kadishut Minsel, Minggu (23/12).
Menurutnya, sebelum disetujui, lahan tersebut sebenarnya belum memiliki izin alih fungsi lahan atau izin pinjam pakai, dari hutan mangroove menjadi areal penggunaan lain.
"Memang, seluruh pelabuhan tersebut, sebelum ada izin alih fungsi lahan, posisinya masih hutan mangroove, dan sebenarnya pembangunan pelabuhan itu tanpa izin, dan menyalahi aturan," kata dia.
Namun menurutnya, saat ini adalah bukan mencari masalahnya, melainkan jalan keluarnya."Jalan keluarnya sudah ada, dengan pertemuan bersama kementerian kehutanan, dan sekarang tinggal menunggu SK kementerian," jelasnya.
Selain wilayah pelabuhan, usulan yang juga disetujui yaitu jalan Karowa -Liandok, dusun Pelita."Kalau wilayah itu, disetujui pengalihan dari hutan mangroove ke areal penggunaan lain," kata dia.
Lima wilayah tersebut, yang diizinkan untuk dilakukan alih fungsi seluas 17,5 hektare."Disetujui pada pertemuan di Bogor," katanya. (Amg)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wilayah Pelabuhan di Minsel Tunggu SK Untuk Alih Fungsi
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2012/12/wilayah-pelabuhan-di-minsel-tunggu-sk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wilayah Pelabuhan di Minsel Tunggu SK Untuk Alih Fungsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wilayah Pelabuhan di Minsel Tunggu SK Untuk Alih Fungsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar