Panti Pijat Mesum Terancam Ditutup Mahkamah Agung

Written By Unknown on Minggu, 11 November 2012 | 11.35

Tribun Manado - Minggu, 11 November 2012 12:11 WITA

TRIBUNMANADO.CO.ID, BATU - Panti pijat Rini Jaya di Jl Pattimura Kota Batu, Malang terancam ditutup paksa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga, Jumat (9/11/2012).

Dalam putusannya bernomor 2945 K/Pdt/2011/MA RI, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor 208/PDT/2011/PPSBY-29/IV/2011, yang menguatkan putusan PN Malang nomor 137/PDT.G/2009/PNMLG tertanggal 8 Juni 2010.

"Waktu itu yang menggugat ke PN adalah Rini Jaya karena warga menolak keberadaan panti pijat di sekitarnya. PN memenangkan Rini Jaya, dan warga didenda Rp 373 juta," ujar Setyo Eko Cahyono, penasihat hukum warga.

Denda sebesar itu, membuat warga Kelurahan Temas RT 05 RW 07 merasa cemas. Mereka lalu mengajukan banding ke PT Surabaya meski hasilnya PT menguatkan putusan PN Malang.

Warga tak patah arang, dan akhirnya mengambil langkah kasasi ke MA. Meski proses hukum masih berjalan, selama dua tahun ini Panti Pijat Rini Jaya tetap beroperasi.

Hal ini, kata Eko Cayono, membuat warga heran. Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kepada Pemkot Batu, apakah beroperasinya Rini Jaya karena memiliki izin baru atau tidak. "Kalau tidak ada izinnya maka itu ilegal, dan terancam ditutup paksa  warga," ujarnya.

Warga menolak keberadaan panti pijat itu, karena diduga sering dijadikan tempat mesum. Warga mempunyai bukti, dengan ditemukannya banyak kondom di belakang gedung panti pijat itu. Selain itu, ramainya pengunjung pada malam hari membuat kampung Temas terganggu. "Inilah yang mendasari warga menolak panti pijat itu," terangnya.

Parno Muttaqien, warga setempat bersyukur dengan putusan MA karena apa yang diperjuangkan warga dengan niatan supaya tidak ada tempat mesum dan mengganggu ketentraman warga akhirnya terkabul. "Semoga nanti Pemkot Batu menindaklanjuti, dan menutup panti pijat itu," harap Parno.

Sementara ketika Suryaonline mendatangi Panti Pijat Rini Jaya , tidak menemukan pemiliknya, Koes Harini. Salah satu pemijat mengatakan, pemilik Rini Jaya tidak pernah datang. Kini pengelolanya dipegang keponakannya. "Sekarang keponakannya lagi ngojek, kalau saya tidak tahu menahu masalah itu," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Panti Pijat Mesum Terancam Ditutup Mahkamah Agung

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2012/11/panti-pijat-mesum-terancam-ditutup.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Panti Pijat Mesum Terancam Ditutup Mahkamah Agung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Panti Pijat Mesum Terancam Ditutup Mahkamah Agung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger