Sulut Tuntut Wewenang Penuh Pemberian Izin Kapal Ikan

Written By Unknown on Sabtu, 27 Oktober 2012 | 11.35

Tribun Manado - Sabtu, 27 Oktober 2012 12:12 WITA

Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO

- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Forum Kordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan Kelautan di Hotel Gran Central, Manado, Kamis (25/10/2012).

Pertemuan ini dipimpin Kepala DKP Sulut, Ir Happy Korah MSi. Sejumlah topik penting berkaitan tindak pidana perikanan kelautan mengemuka. Antaranya, persoalan satu kapal penangkap ikan memiliki izin bongkar di empat pelabuhan nasional.

Regulasi ini bisa jadi celah pemilik kapal lari dari kewajiban terhadap negara. "Banyak kasus regulasi perikanan banyak celah. Bisa saja hasil tangkapan berton-ton dilarikan ke luar negeri," kata Mayor Herry W dari Satgas II Bakorkamlah.

Kemudian, soal izin kapal penangkap ikan. Menurut Korah, Pemprov Sulut dan daerah lainnya mengusulkan ke Kementerian Kelautan Perikanan agar melimpahkan wewenang pengurusan izin ke daerah.
Sesuai Permen KP RI Nomor 45 Tahun 2009, pengurusan izin kapal berkapasitas 10 GT (Grosston) ke bawah di pemerintah kabupaten kota. Kapal 10-30 GT di pemerintah provinsi. Sedangkan 30-60 GT di pusat. Daerah berharap pengurusan izin kapal 30-60 GT dilimpahkan ke provinsi.

Sehingga pengurusan 10-30 GT diserahkan ke kabupaten kota. "Pak Gubernur Dr SH Sarundajang menyurat ke Menteri Kelautan Perikanan. Tujuan akhirnya, agar kapal yang 10 GT ke bawah    bebas retribusi. Sebab mereka ini nelayan kecil. Mana bisa selalu kita bantu kita minta retribusi," ujar Korah.

Kabid Pengawasan Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil DKP Sulut, Ir Ronald Sorongan menambahkan, tim lintas instansi ini sepakat memberi perhatian pada dokumen kapal nasional dan asing. "Bea Cukai harus memperhtikan apakah isi muatan sesuai izin yang diberikan. "Ini untuk mencegah kerugian negara," katanya.

Kemudian soal manipulasi status kepemilikan kapal. Modusnya, kapal sejatinya milik asing tapi berbendera Indonesia. Belum lagi, adanya kapal-kapal kecil (pamboat) di bawah 5 GT di-cukongi asing. "Memang sesuai aturan di bawah 5 GT tak perlu izin. "Tapi jika terbukti melakukan tindak pidana bisa diproses. Bisa dikenai ilegal fishing," tambah Kadiskum Lantamal VIII Manado, Letkol Laut KH EJ Sumampau SH.

Hingga September 2012, puluhan kasus pidana kelautan perikanan di wilayah perairan Sulut ditangani lembaga berwenang. Dit Polair Polda Sulut 15 kasus, Satgas II Bakorkamla 22 kasus dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Bitung 10 kasus.

Pertemua diikuti perwakilan DKP Sulut, Kantor Imigrasi Klas I Manado, Bea Cukai, Adpel, Lantamal VIII, Bakorkamla, dan Polair Polda Sulut. "Forum ini digelar dengan tujuan menyamakan persepsi, pemahaman dan tindakan bersama pihak-pihak yang berwenang agar satu bahasa dan tidak tumpang tindih," tukas Happy Korah.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sulut Tuntut Wewenang Penuh Pemberian Izin Kapal Ikan

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2012/10/sulut-tuntut-wewenang-penuh-pemberian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sulut Tuntut Wewenang Penuh Pemberian Izin Kapal Ikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sulut Tuntut Wewenang Penuh Pemberian Izin Kapal Ikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger